Regulasi
Tenaga Listrik selain bermanfaat dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 Undang – Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
SLO wajib dimiliki instalasi pembangkit, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat selesai dibangun, direkondisi, relokasi atau SLO habis masa berlakunya.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
9. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
10. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 475K/24/DJL.4/2016 tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Kompetensi